Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan ahli pidana terkait kematian Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Seperti diketahui, Dante meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang umum di Kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Di adegan 13 di mana posisinya menuju kolam renang, ada satu adegan di mana tersangka tidak mengakui mengakses CCTV melalui browsing di internet untuk mengecek apakah ada CCTV atau tidak,” kata Wira usai gelar rekontruksi, Rabu (28/2/2024).

Wira memyampaikan, dari temuan hasil analisis digital ini dapat menjadi bukti tambahan untuk mendukung Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dari hasil analisis digital, tersangka telah mengakses CCTV melalui handphone.

Rekonstruksi kemudian dilanjutkan di kolam renang, tempat korban meninggal. Sebanyak 102 adegan direkonstruksi di lokasi tersebut.

“Ada 69 adegan di mana tersangka selama 12 kali menenggelamkan korban. Jadi, total dilakukan sebanyak 115 adegan,” jelas Wira.
Selain Angger Dimas dan Tamara Tyasmara, proses rekonstruksi juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI dan tim penyidik. Polisi akan terus menyelidiki kasus ini secara menyeluruh hingga mendapatkan kejelasan.
“Harapannya memberi gambaran atas kronologi peristiwa ini. Ke depannya kita akan melakukan pendalaman untuk pemeriksaan lanjutan, dan kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas,” pungkas Wira.
Sumber : https://www.kapanlagi.com/
